Sukoharjo-Setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 81 pada hari senin tanggal 17 Agustus 2026. Program Studi Komunikasi Dan Penyiaran Islam Fakultas Ushuluddin dan Dakwah menyelenggarakan rapat koordinasi dalam persiapan pelaksanaan pembelajaran semester gasal 2026/2027. Agenda ini untuk menampung masukan dan evaluasi dari dosen dalam proses pembelajaran atau perkuliahan di semester sebelumnya agar pelaksanaan pembelajaran semester gasal 2026/2027 menjadi lebih baik lagi. Adapun dalam koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi yaitu Joni Rusdiana dan Mei Candra Mahardika, kemudian dihadiri juga oleh Fathan, Amri Syarif Hidayat, Sarbini, Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi, Nur Fatimah. Secara keseluruhan dosen tetap program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam berdasarkan di pangkalan data PDDIKTI berjumlah 10 dosen.

Kegiatan ini untuk menyepakati persepsi mengenai penggunaan sistem akademik (siakad) baru yang membutuhkan pelatihan teknis untuk dosen. Selain itu dalam persiapan perkuliahan semester gasal 2026/2027 ini juga untuk mensosialisasikan mengenai penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk semua mata kuliah yang menjadi kewajiban semua dosen pengampu mata kuliah. Hal ini untuk menunjang tuntutan dalam sistem akademik yang baru dalam penyampaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan juga Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dari masing-masing mata kuliah. Kesinambungan dalam materi dalam mata kuliah harus mengarah dan mendukung dari profil lulusan dari program studi.
Agenda selanjutnya dalam koordinasi ini, berkaitan dengan persiapan reakreditasi untuk program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam yang sertifikat akreditasinya akan kadaluarsa pada tahun 2028. Rangkaian kebijakan akreditasi yang baru, dimana dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) beralih pada Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial Politik Administrasi Komunikasi (LAMSPAK) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Agama (LAMGAMA) yang didasarkan pada Peraturan BAN-PT No 15 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Puluh Dua Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 13 Tahun 2024 Tentang Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri. Perubahan kebijakan perlu disikapi segera program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Raden Mas Said Surakarta untuk bisa menyiapkan keseluruhan berkas dan juga template dalam penyusunan borang akreditasi.
Koordinasi ini diakhiri dengan evaluasi dalam penerimaan mahasiswa baru (MABA) yang melakukan daftar ulang di program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam. Upaya sosialisasi dan juga pengenalan program studi akan terus dilakukan untuk bisa menarik calon mahasiswa untuk bisa menjadi bagian dari program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Raden Mas Said Surakarta. Disamping itu juga dilakukan evaluasi pelaksanaan program studi terhadap pelayanan terhadap mahasiswa dan dosen terkait pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Harapannya program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam terus mengupayakan kepentingan mahasiswa dan alumni dalam pemenuhan kompetensi dalam persiapan memasuki dunia kerja.
Prodi dan HMPS KPI Selenggarakan Workshop Videografi dalam Rangkaian KPI’s Day 10
11 bulan yang lalu - Umum